Sabtu, 07 Agustus 2010

ATURAN MAIN PINJAMAN BERGULIR UPK BKM PWK CIBEUTI

Inilah beberapa aturan main pinjaman bergulir PNPM MP BKM PWK Cibeuti:

1. Warga miskin bergabung dalam satu KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat)

2. Satu KSM minimal beranggotakan 5 (lima) orang warga miskin

3. KSM mengajukan permohonan pinjaman kepada UPK. Dengan mengisi proposal pengajuan pinjaman bergulir (proposal pinjaman bergulir dapat diperoleh di sekretariat BKM di Kantor Kelurahan Cibeuti, dengan menghubungi ibu Yeti Suyeti)

4. Anggota KSM siap melakukan tanggung renteng

5. KSM mempunyai tabungan di UPK

6. Pemetik manfaat adalah 100% warga miskin hasil PS (tercantum dalam PJM Pronangkis)

7. Anggota KSM adalah warga miskin yang mempunyai usaha/memulai usaha baru (sudah memiliki dana swadaya, baik berupa barang, bahan, maupun uang tunai)

8. Pinjaman pertama setiap anggota KSM maksimal sebesar Rp. 500.000,- dan pinjaman berikutnya maksimal sebesar Rp. 2.000.000,- (apabila pinjaman KSM tersebut lancar, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan KSM serta kemampuan UPK)

9. Jangka waktu pinjaman maksimal 1 tahun

10. Pembayaran angsuran ke UPK adalah bulanan. Sehubungan dengan itu sebaiknya jenis kegiatan usaha yang dibiayai bukan di sektor pertanian. Jenis usaha yang cocok untuk usaha mikro adalah perdagangan, jasa dan industri rumah tangga.

11. KSM mempunyai pengurus minimal 3 orang yang aktif

14. KSM mempunyai pembukuan sederhana

15. KSM memiliki motivasi dan tanggung jawab tinggi untuk mengembalikan

16. KSM belum mempunyai akses atau belum terjangkau dari pelayanan lembaga keuangan

Note:

- Untuk tahap I pinjaman bergulir, UPK BKM PWK Cibeuti menyediakan 20 buah proposal bagi 20 KSM yang datang langsung ke sekretariat tanpa mewakilkan / harus KSM sendiri yang mengambil proposal

- Ke 20 proposal tersebut akan diferivikasi kelayakannya oleh UPK dari segi syarat-syarat, kelengkapan administrasi, dan dari survei lapangan.

- UPK akan memverifikasi proposal berdasarkan urutan masuk proposal. Proposal yang belum diverifikasi maka akan masuk daftar tunggu untuk mendapatkan pinjaman selanjutnya

- Apabila UPK telah menyatakan layak, maka UPK lalu merekomendasikannya ke BKM untuk mendapatkan persetujuan dari BKM melalui Rapat Penentuan Prioritas Usulan Kegiatan (RAPPUK).


Bagi warga yang membutuhkan proposal Ekonomi, Klik disini untuk download proposal

Tidak ada komentar:

MENU

KIRIM SMS GRATIS....