Kamis, 25 Maret 2010

MENGEJAR DEADLINE, KSM DAN WARGA KERJA LEMBUR


Malam itu (18/03) warga RW 09 Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya terlihat sedikit berbeda. Di salah satu sudut Kampung Cicondong (nama kamung di RW 09), terlihat beberapa warga sedang sibuk mengerjakan sisa pekerjaan dinding penahan tanah yang belum selesai merek kerjakan.

"Malam ini kami bekerja lembur pak, soalnya pekerjaan kami yang didanai dari PNPM belum selesai 100%, tinggal plester. Jadi untuk mengejar target, malam ini kami bekerja lembur" Ujar Iwan Ridwan (30 thn), Ketua KSM Cicondong, Pengelola Kegiatan PNPM di RW 09. "Kami (warga RW 09-red) punya tangung jawab penuh atas pekerjaan ini, makanya ketika ketua KSM mengintruksikan untuk melaksanakan kerja lembur demi selesainya pekerjaan ini, warga menyambut baik." Tambah Nana Ubeh (32 thn), salah satu warga RW 09 yang ikut bergotong royong.

Kami Jajaran BKM PWK Cibeuti salut terhadap semangat dan tanggung jawab warga RW 09 Kelurahan Cibeuti. Mudah-mudahan semangat dan tanggung jawab KSM Cicondong dan warga RW 09 dapat diikuti oleh seluruh KSM dan warga Kelurahan Cibeuti. Maju terus .... demi pembangunan di daerah kita. Semangat

Read More......

Jumat, 05 Maret 2010

UNTUK MENGANTISIPASI KESALAHAN KSM, BKM MENGELUARKAN SK


Sekretariat, Cibeuti. Untuk mengantisipasi beberapa kekurangan dan kesalahan yang masih saja terjadi pada pemanfaatan dana BLM sebelumnya, pada pencairan dana BLM tahap III ini BKM mengeluarkan SK BKM no 01/KEP/BKM-PWK-C/II/2010. Menurut penuturan Oos Setiawan, UPL BKM-PWK Cibeuti, SK tersebut dibuat untuk   mengantisipasi    kesalahan   yang Mungkin masih dilakukan oleh KSM. Seperti diketahui pada dana BLM tahap sebelumnya (tahap I dan tahap II) KSM masih melakukan beberapa kesalahan yang tidak sesuai dengan ketentuan BKM. “Pada dana BLM tahap II ke-marin, masih ada beberapa kegiatan yang tidak se-suai dengan ketentuan, seperti Rabat beton yang masih yang tidak memakai tali air, atau masih ada kegiatan yang tidak selesai tepat waktu”. Ungkap Oos S, UPL BKM-PWK Cibeuti. “Para KSM masih saja melakukan kesalahan/menyalahi aturan, meskipun BKM sering sekali memberikan pengarahan dan penerangan tentang peraturan PNPM dan tata cara pelaksanaan konstruksi PNPM-MP. Nah, untuk mengantisipasi kesalahan tersebut, BKM membuat SK ini’. Ujar Bpk Ali Imron menambahkan.

SK BKM tersebut mengatur tentang tata-cara pertanggungjawaban KSM kegiatan Infrastruktur di Kelurahan Cibeuti. Menurut SK tersebut, apabila KSM bisa dikenakan denda/sanksi apabila melakukan kesalahan. 

Dengan adanya SK ini BKM berharap KSM sedikit mempunyai ketakutan apabila menyalahi aturan, karena berdasarkan SK tersebut KSM bisa saja dikenai denda apabila pekerjaan mereka tidak sesuai dengan ketentuan PNPM.” Ujar Bpk. Oom Komarudin, Koordinator BKM, menam-bahkan.

Tentu, BKM tidak bermaksud mencari keuntungan dengan terbitnya SK ini. BKM hanya bermaksud meminimalisir dan mengantisipasi kesalahan KSM. Apabila ada KSM yang akhirnya harus membayar denda/sanksi, maka uang pembayaran denda/sanksi tersebut akan dipergunakan BKM untuk menambah dana operasional BKM yang sudah semakin tipis, bukan dibagibagikan kepada para ang-gota BKM dan jajarannya. PZA***

Read More......

MENU

KIRIM SMS GRATIS....